Sabtu, 28 Desember 2013

Gudang Penyimpanan Pasir Besi Malang Berada di 2 Kecamatan




Malang (beritajatim.com) - Aktifitas penambangan pasir besi di Kabupaten Malang nampaknya masih terus berlangsung. Ada kesan, penambangan dilakukan dengan cara pelan tapi pasti. Meski keberadaan tambang banyak dikecam sejumlah lembaga dan organisasi massa ditempat ini, pengerukan kekayaan hayati di pesisir Malang Selatan itu, masih tetap dilakukan sampai detik ini.

Dari penelusuran beritajatim.com, Selasa (26/11/2013) siang, hujan deras terus mengguyur kawasan Malang Selatan sejak beberapa hari terakhir. Namun begitu, aktivitas penambangan pasir besi dengan ijin yang diduga abakadabra, seolah tak gentar terhadap berbagai aturan yang harusnya ditaati. "Tetap. Aktivitas penambangan masih terus berjalan. Sehari, ya bisa 15 truk," ujar sumber beritajatim.com yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (26/11/2013) siang.


Kemana armada pengangkut hasil tambang pasir besi itu dibawa? Dari pantauan beritajatim.com dilapangan, armada pengangkut pasir besi dari Pantai Wonogoro Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ternyata masuk ke tempat penampungan di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penampungan ditempat ini mirip gudang dengan lahan cukup luas.

Jarak Pantai Wonogoro menuju gudang penimbunan tambang pasir besi di Kepanjen, lebih kurang 40 kilometer. Lahan penampungan pasir besi ini, diduga dikomandoi langsung oleh Mantan Kepala Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang berinisial R dan A sebagai penyedia lahan tampungan. Diwilayah ini, R menjadi orang kepercayaan dari pemilik tambang pasir besi dengan bendera Koperasi Tambang Indonesia III. Lucunya, R juga sempat menjadi deklarator Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan yang tergabung dalam Umat Peduli Hutan dan Pantai (UPHP) Kabupaten Malang.

Seperti terjalin satu konspirasi, aktivitas tambang pasir besi dikawasan lindung pesisir Malang Selatan terkesan ditutupi pemodal. Tak hanya di Desa Sengguruh, lokasi penampungan tambang pasir menurut sejumlah sumber juga disimpan di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Pasir besi yang ditimbun di gudang tersebut, berasal dari aktivitas penambangan pasir besi yang ada di Pantai Jonggring Saloko, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Dua pantai yang pasirnya dikeruk untuk aktivitas bisnis ini, berada disisi Timur dan sisi Barat. Jika di Pantai Wonogoro lebih dekat dengan jalur penampungan di Kecamatan Kepanjen, armada pengangkut pasir besi dari Jonggring Saloko, lebih dekat dengan jalur di Kecamatan Sumberpucung. Sehingga, ketika hasil tambang sudah berada dimasing-masing gudang, proses membawa hasil kekayaan alam untuk dijual ke luar Malang, tinggal sesuai pesanan.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor, Kabupaten Malang, Husnul H Syadad, Selasa (26/11/2013) sore mengatakan, jelas aktivitas penambangan pasir besi menodai kesejahteraan rakyat. "Aktivitas penambangan pasir besi di kawasan lindung Malang Selatan jelas ilegal," tegasnya.

Seharusnya Bupati Malang tidak mengeluarkan ijin. Keluarnya ijin penambangan di pesisir selatan, diduga ada permainan antara Bupati dengan dengan pengusaha selaku pemilik modal tambang pasir besi.

"Kalau sampai dikeluarkan ijin dan aktivitas tambang sudah berjalan,  diduga ada permainan. Apalagi ada indikasi anak Bupati Malang yang ikut dalam penambangan," paparnya.

Husnul melanjutkan, GP Ansor sangat menyesalkan adanya eksploitasi alam di kawasan lindung. Kebijakan Bupati dengan memberikan ijin penambangan dengan mengabaikan kelestarian alam, harus dihentikan.

"Ansor bersama warga akan mengawal agar alam tetap terjaga kelestariannya. Ansor Menolak kebijakan bupati yang memberi ijin penambangan," ucapnya.

Jika Bupati tidak mengindahkan tuntutan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Malang, tambah Husnul, Ansor bersama Banser siap bergerak dan mengamankan kawasan lindung dari aktivitas penambangan pasir besi liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar