Selasa, 19 Juli 2016

Mendorong issue penanggulangan bencana dalam RPJMD Kabupaten Malang

MALANG – Beberapa bulan ini, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terlihat sering dilanda beberapa bencana yang memerlukan kesiapsiagaan seluruh stakeholder yang ada. 
Kejadian itu, masih hangat dalam ingatan rakyat Kabupaten Malang. Bencana itu salah satunya adalah ancaman erupsi Gunung Bromo. Abu vulkanik Gunung Bromo sempat membuat beberapa desa di sekitar Gunugn Bromo tertutup oleh debu vulkanik.


Bahkan ketika memasuki musim penghujan, beberapa wilayah di Kabupaten Malang juga dilanda banjir dan tanah longsor. Hal itu terjadi di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dan Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Dua daerah tersebut menjadi langganan banjir dan  merupakan bencana yang rutin terjadi ketika memasuki musim hujan.
Melihat kondisi tersebut, penulis menilai, dibutuhkan sebuah antisipasi dalam rangka penanggulangan dan penanganan bencana yang konfrehensip.
Mengapa? Mengingat Kabupaten Malang juga merupakan 'super market' bencana. Faktanya, hampir semua potensi bencana ada di Kabupaten yang dipimpin H Rendra Kresna itu.
Oleh karena itu, dibutuhkan segera sebuah perencanaan yang berkelanjutan dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan  dalam upaya penanggulangan bencana. Terutama terkait dengan pengarus utamaan pengurangan resiko bencana.
Hal ini menjadi penting karena akan terkait proses pembangunan yang ramah lingkungan serta pembangunan berkelanjutan yang ramah terhadap bencana.

Penanggulangan Bencana (PB) telah menjadi salah satu concern dalam pemerintahan pusat. Namun, dibutuhkan upaya lebih konkrit untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana (PB) dalam kebijakan di tingkat daerah, melalui integrasi isu PB dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah (SPPD).

BPBD Kabupaten Malang, perlu mengupayakan pengarusutamaan kebijakan tersebut melalui integrasi isu PB dalam RPJMD 2016-2021.
BPBD Kabupaten Malang, perlu untuk merumuskan program yang sistematik dan penganggaran yang bersumber dari APBD. Walaupun selama ini terbentur kenyataan tidak tersedianya satupun jenis program dalam RPJMD yang dapat menjadi dasar perencanaan dan penganggaran untuk bidang penanggulangan bencana.
Karenanya, agar bidang ini bisa diakomodir dalam perencanaan internal (Renstra) BPBD, maka perlu memasukkan isu penanggulangan bencana sebagai program prioritas dalam RPJMD 2016-2021 yang  merupakan syarat sebagai dasar penganggaran dalam APBD.

Apalagi, dalam Musrenbang RPJMD sebelumnya, memprioritaskan tiga hal, yakni: Pertama, Pariwisata. Kedua, Lingkungan Hidup. Ketiga Fasilitas publik dan pelayanan umum.
Hal tersebut menjadi kesempatan yang baik bagi pemerintah untuk memasukkan isu pengurangan risiko bencana dalam RPJMD 2016-2021 yang kemudian bisa menjadi dasar perencanaan dan penyusunan program tentang kebencanaan.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan BPBD Kabupaten Malang adalah: Pertama, menegaskan dirinya sebagai Badan yang mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dan bagaimana kaitan dan kerjasama dengan SKPD lainnya tanpa mengurangi atau mencampuri tupoksi SKPD tersebut.
Kedua, meyakinkan kepada lintas SKPD dan berbagai kalangan tentang pentingnya penanggulangan bencana di kab malang. Mengingat perencanaan adalah pengejewantahan pengetahuan menjadi tindakan, perencanaan pembangunan daerah kab malang selalu menyaratkan ketersediaan data sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebagai dasar proyeksi dan menjadi dasar agar proses penganggaran nya juga menjadi jelas dan terarah.

RPJMD adalah dokumen perencanaan yang sangt penting dan strategis. Dokumen ini adalah penjabaran dari visi-misi kepala daerah yang menjadi rencana pembangunan selama periode 5 tahunan dan menjadi acuan perencanaan bagi semua SKPD dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
Isu-isu strategis terkait masalah pembangunan di daerah, harus dimuat dalam dokumen RPJMD sebagai prioritas pembangunan.
Pada saat ini, BPBD perlu untuk mensinergikan dokumen RPB, RAD dan rencana strategis dalam penanggulangan bencana dengan RPJMD yang akan disusun untuk tahun 2016-2021.
Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan penanggulangan bencana secara terpadu dan efektif.

Diharapkan setelah ada dokumen RPB dan Renstra BPBD ini akan masuk dan menjadi isu prioritas dalam RPJMD Kabupaten Malang dimana pada tahun 2016 ini Pemerintah Kabupaten malang memulai menyusun RPJMD, hal ini menjadi sangat penting karena Kabupaten Malang termasuk daerah yang rawan bencana.

Beberapa pertimbangan, mengapa isu bencana perlu menjadi salah satu prioritas dalam RPJMD ke depan adalah karena Kabupaten Malang Rawan Bencana (multi hazard).
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kabupaten Malang mengahadapi 11 jenis ancaman bencana yang perpotensi terjadi yaitu: Banjir, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim/Angin Puting Beliung, Gempa, Tsunami, Kebakaran, Kekeringan, Epidemi dan Wabah Penyakit, Gelombang Ekstrim/Abrasi, Kegagalan Teknologi dan Konflik Sosial.
Bencana yang paling sering terjadi adalah Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung. Ketiga ancaman ini berhubunghan dengan iklim dan menunjukkan kecenderungan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Ke depan, ancaman-ancaman ini dipredisksi akan semakin berisiko dengan adanya pengaruh perubahan iklim (climate change).

Kebijakan atau Regulasi Daerah Terkait PB. Sistem Nasional PB Indonesia mencakup aspek Kebijakan atau Regulasi, Kelembagaan, Perencanaan dan Penganggaran.
Terkait regulasi, di tingkat nasional telah ditetapkan berbagai peraturan terkait PB, mulai dari Undang-Undang (UU PB No. 24/2007), Peraturan Pemerintah (PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan PB, PP No.22/2008 tentang Pendanaan PB, PP No 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional), Peraturan Presiden (Pepres No. 8/2008 tentang pembentukan BNPB), Peraturan Menteri (Permendagri No. 46/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja BPBD) dan berbagai Peraturan Kepala (Perka) BNPB.

Di tingkat daerah perlu disusun peraturan/regulasi daerah untuk memperkuat implementasi peraturan yang telah ada di tingkat nasional. Beberapa kebutuhan antara lain: Peraturan Daerah (Perda) untuk penetapan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah, Peraturan Bupati untuk penetapan Rencana Kontijensi, Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB), Standard Operaional Prosedur (SOP), Standar Kompetensi Personil PB dan lain-lain.

Selanjutnya adalah Penguatan Kelembagaan PB. Sebagai amanat UU PB No. 24 Tahun 2007, telah dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang  pada Desember 2011.
Namun sebagai lembaga yang baru, BPBD perlu mendapatkan dukungan dan penguatan kelembagaan untuk dapat menjalankan fungi Koordinasi, Komando dan Pelaksana di bidang Penanggulangan Bencana sebagaimana diamantkan undang-undang dan perda bagi lembaga ini.

Perencanaan PB di Daerah. 
Sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan terkait Penanggulangan Bencana, setiap daerah yang berisiko terhadap bencana harus menyusun dan menetapkan perencanaan terkait PB/PRB, antara lain:
Pertama, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah. Kedua, Rencana Kontijensi dan ketiga Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB).

Komitmen PRB dari Global sampai Lokal. Paska bencana besar Tsunami Aceh 2004 yang juga melanda beberapa negara di Asia, pada tanggal 18-22 Januari 2005 sebanyak 168 negara dan lembaga-lembaga multilateral berkumpul dalam konferensi tingkat dunia yang diselenggarakan di Kobe-Hyogo, Jepang.
Konferensi itu menghasilkan Kerangka Aksi Hyogo untuk pengurangan risiko bencana (Hyogo Framework for Action). Pada tahun 2012, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan konferensi tingkat menteri negara-negara di Asia (Asian Ministry Conference for Disatser Risk Reduction/AMCDRR) yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 22-25 Oktober 2012.
Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Yogyakarta yang intinya akan tetap melanjutkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana paska HFA 2015 dengan memperhitungkan dampak perubahan iklim terhadap risiko bencana.
Komitmen-komitmen pada tingkat global, regional dan nasional tersebut perlu menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah/lokal.

Penguatan Koordinasi dan Kerjasama Parapihak. 
BPBD bersama LPBINU Kabupaten Malang serta PS PRB UNIRA telah memfasilitasi terbentuknya Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Kabupaten Malang.
Forum PRB adalah wadah para pemangku kepentingan terkait penanggulangan bencana dari unsur Pemerintah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa dan Dunia Usaha/Sektor Swasta.
Forum ini perlu mendapatkan dukungan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama para pihak dalam pengurangan resiko bencana di Kabupaten Malang. 

Dengan dimasukkannya isu Penanggulangan Bencana sebagai salah satu prioritas pembangunan yang dimuat dalam dokumen RPJMD, akan menjadi landasan para pemangku kepentingan terkait penanggulangan bencana dalam penyusunan perencanaan dan mobilisasi sumberdaya, untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih baik dan dalam proses pembangunan yang ramah lingkungan  di Kabupaten Malang. (*)

Oleh: Husnul Hakim SY, MH*
*Direktut Pusat Studi Pengurangan Risiko  bencana (PSPRB) Universitas Raden Rahmat    (Unira) Malang
*Sekretarise PC GP Ansor Kab. Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar