Rabu, 18 Mei 2016

LANGGAR UU DAN ANCAM KEDAULATAN NEGARA: HTI HARUS DIBUBARKAN


Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013) Mahfud MD menyatakan jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih ngotot ingin mendirikan negara khilafah, anggotanya bisa dikenakan sanksi hukum hingga 20 tahun.
“HTI pun kalau bergerak ingin menjadikan Indonesia sebaga negara bukan Pancasila bisa dihukum dengan Pasal 107b KUHP (UU 27/1999),” kata Mahfud via akun Twitter yang dipantau Jumat (18/05/2016).


Pasal yang dimaksud Mahfud berbunyi, “Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun .”

Mahfud MD, juga menegaskan persetujuannya terkait pembubaran Ormas yang menolak Pancasila. “Sangat setuju. Sudah sejak dulu diusulkan begitu. Seharusnya segera saja lakukan. Kalau anti Pancasila memang harus dibubarkan,” kata Mahfud Jumat (13/05/2016).

Pernyataan Mahfud tersebut menanggapi komitmen Kemendagri untuk melakukan pembubaran Ormas yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri anti-Pancasila.

"Kita tidak boleh main-main terhadap kelompok atau perorangan yang anti Pancasila," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Senin (9/05/2016). 

Ia mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok masyarakat yang anti Pancasila. 

Termasuk kalangan anggota legislatif di berbagai daerah, perlu memperhatikan keberadaan ormas-ormas yang ada di daerahnya. Sebab, dikhawatirkan ada ormas di daerah itu yang anti Pancasila. 
"Pemda tidak boleh lepas tanggung jawab dengan keberadaan ormas anti-Pancasila," kata Tjahjo

Ketentuan Lain juga terdapat dalam UU tentang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 2 bahwa azas ormas tidak boleh bertentangan dengan pancasila Dan undang-undang dasar 1945. Penegasan Lain nya terdapat pada bab XVI LARANGAN bagi ormas pasal 59 ayat 4 yang berbunyi "ormas dilarang menganut, mengembangkan Dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila". Pelanggaran terhadap pasal ini sang at jelas yakni pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status bad an hukum ( bab XVII SANKSI pasal 61).
Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa gerakan HTI yang selama ini dilakukan telah melanggar Dan bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, bahwa HTI tidak pernah mengakui pancasila sebagai azas Dan melakukan propaganda, menghasut masyarakat, mengembangkan Dan mengajarkan paham yang bertentangan dengan pancasila bahkan akan mengganti sistem berbangsa Dan bernegara di NKRI ini menjadi sistem khilafah. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh HTI  Karena mereka mengingkari prinsip Dan azas negara (makar). 
Negara kita adalah negara hukum yang tidak boleh Ada satu orangpun bahkan lembaga atau organisasi apapun berada diatas nya. Harus taat Dan patuh pada hukum Dan undang-undang yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar