GERAKAN PEMUDA ANSOR KABUPATEN MALANG
Bismillahirrahmaanirrahiim
bahwa
menjunjung tinggi kehidupan sosial-masyarakat yang tertib dan damai dengan
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945 merupakan sesuatu yang mutlak
sifatnya. Seiring dengan itu, penegakan komitmen dan kesetiaan terhadap NKRI
serta kebhinekaan bangsa merupakan bentuk keharusan struktural, yang mengikat
sepenuhnya bagi seluruh elemen bangsa yang tidak dapat ditawar-tawar sifatnya.
Bahwa
sehubungan dengan hal itu hadirnya beberapa organisasi masyarakat (ormas) dalam
bentuk apapun dan dengan agenda apapun haruslah dikembalikan pada komitmen pada
ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebhinekaan bangsa tersebut. Oleh
karena itu, jika terdapat organisasi masyarakat (ormas), baik dari sisi
eksistensi dan agenda kelembagaannya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka organisasi masyarakat (ormas) tersebut
wajib ditertibkan secara struktural oleh pemerintah atas nama negara.
Bahwa
bertolak dari hal itu, kami memandang bahwa kasus yang terjadi di beberapa
daerah di Jawa Timur terkait dengan penolakan terhadap kegiatan Muktamar Tokoh
Umat (MTU) yang dilaksanakan oleh HTI dengan mengusung tema Khilafah sehingga
menimbulkan keresahan dan perpecahan ummat. Kejadian tersebut sepenuhnya dapat
dihindari jika sedari awal terdapat komitmen dan sikap yang tegas dari aparatur
berbasis negara yang berwenang mengambil tindakan tersebut secara tepat dan
benar.
Bahwa
kami memandang bahwa HTI dan organisasi masyarakat (ormas) apapun dengan
berbagai wajahnya yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI,
dan komitmen kebhinekaan bangsa haruslah diambil sikap yang tegas sebagai
langkah-langkah penertiban, pelarangan, sampai dengan pembubaran
Untuk
itu, kami mendesak kepada Bupati Malang, Kapolres Malang, Komandan KODIM Malang :
- Untuk tidak memberikan ijin kegiatan ormas yang berpotensi memecah belah ummat
- Untuk secara tegas melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan yang tidak mengakui pancasila sebagai azas dan ideologi
- Untuk secara tegas melarang organisaasi kemasyarakatan yang anti pancasila hidup dan tumbuh di Kabupaten Malang
- Untuk mengambil langkah-langkah konkret berupa penertiban, pelarangan, dan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) apapun dengan berbagai gerakanya yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan komitmen kebhinekaan bangsa seperti HTI.
Demikian
pernyataan sikap PC GP ANSOR KABUPATEN
MALANG untuk menjaga kondusifitas, stabilitas dan menghindari konflik
horinsontal di wilayah Kabupaten Malang.
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith Thorieq
Malang, 09 Mei 2016
PINPINAN CABANG
GERAKAN PEMUDA ANSOR
KABUPATEN
MALANG
HASAN ABADI, MAP (ketua) HUSNUL HAKIM SY, MH (sekretaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar