Kamis, 26 Mei 2016

JOKOWI KEBIRI PENJAHAT KELAMIN


Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri. Langkah Jokowi dinilai menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak.

"Penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat mmberikan efek jera sehingga dpt mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," terang Ketua KPAI Asrorun Niam, Rabu (25/5/2016).

Menurut dia, penerbitan Perppu ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak.

"Di tengah pro kontra soal urgensi penerbitan Perppu, Presiden mengambil keputusan yang sangat radikal dan bisa menjadi tonggak kepeloporan dalam perlindungan anak. Langkah ini sebagai langkah politik tegas dari presiden yang memimpin, yang akan menjadi langkah strategis dan penting dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," terang Niam.

Presiden, lanjut Niam, tepat mengeluarkan Perppu mengingat kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Bahkan mengancam kemanusiaan.

"Perppu ini menemukan urgensinya untuk mengatasi kegentingan atas fenomena kejahatan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan," tegas dia.

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

"Perppu ini memiliki signifikansi dan urgensi dalam pencegahan dan pemberian efek jera. Posisinya ada di hilir dalam mata rantai penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," ungkapnya.

Di samping di hilir, kasus kejahatan seksual terhadap anak perlu pencegahan dan penanganan sejak dari hulunya. Di antaranya adalah penguatan ketahanan keluarga, pembangunan sistem pencegahan dini (early warning system) terkait potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, penindakan hukum terhadap pidana pornografi, narkoba, miras, serta pencegahan tayangan dan games bermuatan kekerasan seksual, pornografi, dan perjudian.

"Saatnya semua pihak bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak dengan ikhtiar nyata. Bersatu untuk melindungi anak, salah satunya adalah segera implementasi Perppu," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar