Sabtu, 23 April 2016

Perda Desa Disahkan, Desa di Kabupaten Malang 'Wajib' Mandiri

TIMESINDONESIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang sudah mengesahkan Peraturan Desa (Perda), pada  Kamis 31 Desember 2015 lalu. Karenanya, seluruh desa di Kabupaten Malang 'diwajibkan' untuk bersiap-siap menjadi desa mandiri dengan mengelola kekayaan desa yang dimiliki.
Dorongan tersebut disampaikan, Husnul H Syadad, Sekretaris Pusat Study Kebijakan dan Otonomi Daerah (Puskada) Universitas Raden Rahmat (Unira), kepadaMALANGTIMES, Selasa (5/1/2016).
Menurutnya, dengan disahkanya Perda Desa di Kabupaten Malang, adalah merupakan amanah dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan dari Perda Desa itu, jelas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang itu, dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri, maju dan sejahtera.
Dengan UU Desa katanya, diharapkan desa bisa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri dengan berbagai kewenangan yang dmiliki desa sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU Desa.
Misalnya, dalam pengelolaan alokasi dana desa dan pengelolaan lainnya yang berhubungan dengan desa.
"Dengan disahkanya Perda Desa, diharapkan pengelolaan ADD lebih baik dan transparan. Sehingga betul-betul dapat menyejahterakan rakyat di desa," katanya.
Selain itu, Husnul juga mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-maing desa. "Selama ini, jarang sekali desa yang memiliki BUMDes," akunya.
Tantangan kedepan desa katanya, harus meningkatkan penguatan kapasitas aparatur desa, sehingga mampu secara profesional bagaimana mengelola pemerintah desa dengan baik dan benar.
"Mengelola ADD dengan baik dan benar, sehingga berdampat pada kesejahteraan masyarakat di desa itu. Jika hal ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran dana desa akan disalahgunakan dan salah mengelola," jelasnya.
Akibat salah kelola dana desa tambah Husnul, akan banyak aparat desa, terutama kepala desa yang akan masuk penjara. "Jika banyak kepala desa masuk penjara, bagaimana nasib desa kedepannya," ujarnya.
Husnul juga menawarkan solusi, diantaranya, Lembaga yang ditempatinya, yakni Pusat Study Kebijakan dan Otonomi Daerah (Puskada) Universitas Raden Rahmat (Unira), setelah disahkannya Perda Desa, sudah menyiapkan model pendampingan terhadap desa.
"Puskada Unira, siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal proses perencanaan dan pembangunan yang fokus pada pemerintah desa. Kita mendorong bagaimana desa kedepan bisa mandiri dan sejahtera," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Peraturan daerah (Perda) sudah disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir 2015 yang digelar, Kamis (31/12/2015) beberapa saat lalu, di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Perda yang disahkan ada empat. Diantaranya, Perda Desa, Perda Penetapan Desa, Perda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar