Jumat, 22 April 2016

Kurang Kasih Sayang, Setiap Hari Puluhan Istri di Malang Minta Cerai


Kepala LKBH GP Ansor Kabupaten Malang, H Abdul Fatah (Foto: Ferry/ MalangTIMES)
Kepala LKBH GP Ansor Kabupaten Malang, H Abdul Fatah (Foto: Ferry/ MalangTIMES)
TIMESINDONESIA, MALANG – Fenomena perceraian di Kabupaten Malang sangat mengejutkan. Setiap hari, kurang lebih 50 orang di Kabupaten Malang mengajukan gugatan cerai.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kasih sayang dan kurangnya nafkah lahir pada istri. Hal itu menjadi persoalan yang menyebabkan istri memutuskan untuk menggugat cerai suami.

"Setiap hari kurang lebih 50 orang di Kabupaten Malang mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Apakah karena wilayahnya yang sangat luas atau faktor lainnya," kata H Abdul Fatah, Ketua LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) GP Ansor Kabupaten Malang.
Fatah menjelaskan, berdasar pada pengalamannya menangani kasus perceraian di Kabupaten Malang, ada dua persoalan yang kerap disampaikan kliennya, yaitu kurangnya kasih sayang dan masalah pemberian nafkah.
"Seringkali yang disampaikan masalah kurangnya kasih sayang suami kepada istri dan nafkah yang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup," ujarnya kepadaMALANGTIMES.
Melihat fenomena perceraian ini, dia meminta kepada pemerintah untuk tidak lepas tangan terkait dengan banyaknya polemik dalam rumah tangga. 
Pemerintah harus mampu memberi solusi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malang. Bentuknya adalah pendidikan dan pembinaan mengenai hidup berkeluarga, baik yang akan maupun sudah menikah. 
"Pendidikan, pembinaan, dan sosialisasi bagaimana berkeluarga dalam berbagai aspek seperti secara syariah, hukum konstitusinya, dan lain-lain," paparnya.
Disampaikannya, kurangnya lapangan kerja di Kabupaten Malang sehingga muncul banyak pengangguran. Semakin banyak jumlah  pengangguran akan berdampak terhadap pemberian nafkah terhadap istri.
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengingatkan, tingginya angka perceraian itu jelas menjadi tanggungjawab pemerintah dalam melakukan pembinaan. Substansi dalam pembinaan, menurutnya, membentuk keluarga yang sakinnah mawaddah warrahmah.‎
"Pemerintah harus melakukan pembinaan terhadap masyarakat Kabupaten Malang bagaimana menekan angka perceraian. Memberikan pemahaman secara utuh terhadap masyarakat. Soal teknis dan instansi yang berwenang melakukan pendidikan dan pembinaan, itu urusannya pemerintah," jelasnya.
Ditambahkannya, tidak hanya pemerintah, ulama juga turut bertanggungjawab dalam permasalahan tersebut. 
"Memang dalam hukum syariat, perceraian tidak dilarang, tetapi itu suatu hal yang sangat dibenci Allah SWT. Karenanya, peran ulama sebagai penerus nabi, juga sangat penting dalam kontek ini. Dalam proses dakwahnya, untuk menyampaikan hal-hal yang substansi berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warrahmah, ulama juga harus ikut bertanggungjawab," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar